Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Mlonggo, Kuatkan Fondasi NKRI

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Suwawal Jepara, Kuatkan Fondasi Kebangsaan Menuju Indonesia Maju dan Berdaulat


JEPARA, 15 Desember 2025 — Sebanyak 150 warga Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, mengikuti kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan pada Senin, 9 Desember 2025. Acara yang mengusung tema “Empat Pilar Kebangsaan: Fondasi Kita Menuju Indonesia Maju dan Berdaulat” ini dipandu langsung oleh Jamaludin Malik, S.H., M.H., Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dengan menghadirkan Noor Akhlis, S.H., M.H. sebagai narasumber ahli.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Suwawal tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar ini diharapkan menjadi fondasi moral, hukum, dan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di tengah dinamika tantangan global dan lokal yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, Jamaludin Malik menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai Empat Pilar dalam kehidupan sehari-hari.

“4 Pilar bukan hanya dokumen konstitusional

tetapi panduan hidup yang harus diimplementasikan oleh seluruh elemen masyarakat. Kita harus terus memperkuat semangat kebangsaan agar Indonesia tetap utuh, maju, dan berdaulat,” ujarnya.

Sementara itu, Noor Akhlis menyampaikan paparan mengenai relevansi Empat Pilar dalam konteks kekinian, termasuk radikalisme, intoleransi, dan disintegrasi sosial. Ia menekankan bahwa pemahaman yang utuh terhadap keempat pilar tersebut akan menjadi benteng kokoh dalam menjaga keutuhan NKRI.

Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi aktif para peserta, yang berasal dari tokoh masyarakat, pemuda, PKK, hingga perangkat desa. Mereka juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait penerapan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen MPR RI dalam menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mensosialisasikan Empat Pilar kepada seluruh rakyat Indonesia. khususnya di daerah-daerah pelosok yang menjadi ujung tombak persatuan nasional.

Tentang 4 Pilar MPR RI


Empat Pilar MPR RI adalah konsep dasar yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia, terdiri dari:

Banner Sosialisasi 4 Pilar – 3

Pancasila – sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – sebagai konstitusi negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) – sebagai bentuk negara yang final.
Bhinneka Tunggal Ika – sebagai semboyan persatuan dalam keberagaman.

Peserta yang hadir tokoh agama, kader PKK, pemuda karang taruna, pelaku UMKM, pelajar, hingga mahasiswa dari wilayah Mayong dan sekitarnya.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal acara yang berlangsung hingga larut malam dalam suasana dialogis dan penuh keakraban.

Empat Pilar sebagai Fondasi bangsa Indonesia Maju


Dalam paparannya, Jamaludin Malik menegaskan bahwa Empat Pilar MPR RI—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—bukan sekadar dokumen konstitusional, melainkan pedoman hidup berbangsa dan bernegara yang harus dihayati dan diamalkan sehari-hari.

“Kita tidak bisa hanya menghafal sila-sila Pancasila. Kita harus menjadikannya sebagai napas dalam kehidupan keluarga, ekonomi, sosial, hingga digital,” ujar Jamaludin.

Ia menekankan bahwa Indonesia Maju dan Berdaulat hanya bisa terwujud jika fondasi kebangsaannya kuat. Di tengah tantangan global seperti disinformasi, radikalisme digital, dan fragmentasi sosial, nilai-nilai Empat Pilar menjadi penangkal sekaligus penuntun arah bangsa.

“Desa adalah garda terdepan dalam menjaga Pancasila. Di sinilah gotong royong, toleransi, dan kearifan lokal hidup nyata,” tambahnya.

Peran Konstitusi dan Keberagaman dalam Kehidupan Sehari-hari
Narasumber ahli Noor Akhlis memperdalam diskusi dengan mengajak peserta untuk memahami UUD 1945 sebagai instrumen perlindungan hak warga negara. Ia menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak konstitusional seperti pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dan keadilan hukum.

“Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pengembangan diri. Tapi berapa banyak yang tahu dan berani menuntut itu?” tanyanya retoris.

Terkait Bhinneka Tunggal Ika, Noor Akhlis mengingatkan bahwa keberagaman Indonesia adalah karunia, bukan beban. Ia mendorong generasi muda, khususnya para konten kreator desa, untuk menjadi agen perdamaian digital.

“Produksi konten yang merayakan toleransi, sejarah lokal, dan semangat persatuan adalah bentuk nasionalisme modern,” katanya.

Partisipasi Aktif Masyarakat dan Rekomendasi Lanjutan
Sesi tanya jawab berlangsung hangat dan interaktif. Beberapa peserta mengangkat isu-isu strategis seperti:

Perlunya modul Empat Pilar yang disesuaikan untuk anak usia dini
Rendahnya akses pelatihan digital bagi pelaku UMKM desa
Pentingnya melibatkan perempuan dalam program kebangsaan
Menanggapi masukan tersebut, Jamaludin Malik menyatakan komitmennya untuk mendorong kolaborasi lintas sektor—termasuk dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas digital—dalam menyebarluaskan nilai Empat Pilar secara masif dan relevan.

“Nasionalisme bukan soal kata-kata, tapi tindakan nyata. Dan tindakan itu dimulai dari sini, dari Mayong,” tegasnya.

Di akhir acara, peserta sepakat bahwa sosialisasi Empat Pilar harus berlangsung berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pertemuan formal, tetapi juga melalui pengajian, pertemuan PKK, kegiatan karang taruna, hingga konten media sosial.

Penutup: Empat Pilar Milik Seluruh Rakyat
“Empat Pilar bukan milik parlemen semata. Ini adalah milik rakyat Indonesia. Dan bersama, kita jadikan fondasi ini sebagai jalan menuju Indonesia Maju, Berdaulat, dan Berkepribadian,” tutup Jamaludin Malik disambut tepuk tangan meriah.